News

Besok Sidang Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Jangan Datang, Streaming saja

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana mengatur jumlah pengunjung yang bisa hadir di ruang sidang, saat majelis hakim membacakan vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Humas PN Jaksel, Djumyato meminta masyarakat untuk tidak salah paham dalam mengartikan persiapan ini. Ia tidak ingin pembatasan ini dimaknai sebagai bentuk pelarangan.

Djuyamto menerangkan kapasitas ruang sidang utama di PN Jaksel maksimal 50 orang. Dia pun mengimbau masyarakat yang ingin menyaksikan sidang vonis Sambo, dapat mengikutinya melalui siaran televisi atau layar monitor yang sudah disediakan di titik lingkungan PN Jaksel.

“Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal. Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetap hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang,” kata Djuyamto.

“Harapan kami, tidak usah datanglah ke persidangan, kita bisa lihat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel, live streaming juga teman-teman diliput kan ada menyiarkan secara langsung,” imbuhnya menambahkan.

Sekadar informasi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri, karena terbukti merencanakan pembunuhan Brigadir J. Disebut juga tidak hal yang meringankan perbuatan Sambo.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button