Investor tak Kunjung Datang, Anggaran Semakin Kecil, Nasib IKN di Ujung Tanduk


Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira tak yakin, peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berdampak kepada derasnya investasi masuk. Kemungkinan IKN masih sepi investasi cukup besar.

Bhima mencatat, alokasi anggaran sebesar Rp143,1 miliar dalam RAPBN 2025 untuk pembangunan IKN, masih terlalu kecil. Alhasil, menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor baik domestik maupun asing.

“IKN masih sangat bergantung pada APBN sebelum investasi swasta bisa masuk, dan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah dalam melanjutkan pembangunan IKN,” kata Bhima, Jakarta, dikutip Selasa (20/8/2024).

Selain itu, kata Bhima, kekhawatiran muncul terkait era transisi menuju pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, belum menunjukkan prioritas yang jelas dalam pembangunan yang berfokus di luar Pulau Jawa.

Kalau benar prediksi Bhima, nasib megaproyek IKN bakal semakin suram. Tahun depan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mematok anggaran untuk IKN hanya Rp143,1 miliar. Jauh di bawah anggaran IKN yang dihabiskan pemerintah hingga Juli 2024, sebesar Rp42,5 triliun.

Dikutip dari Buku Nota Keuangan RAPBN 2025, total anggaran untuk keberlanjutan pembangunan IKN tahun depan hanya sebesar Rp143,1 miliar. Anggaran itu masuk dalam total anggaran pembangunan infrastruktur Rp400,3 triliun pada 2025.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa mengungkapkan, anggaran Rp143 miliar itu, hanya mencakup penyelesaian proyek-proyek kementerian dan lembaga (K/L) di IKN.

“Ada kan yang di-carry over dari K/L-K/L yang sebelumnya, seperti menyelesaikan bandara, menyelesaikan sanitasi, menyelesaikan jalan, menyelesaikan untuk digitalisasi,” kata Suharso.

Selain itu, Suharso menjelaskan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memang belum mengusulkan kebutuhan anggarannya. Alhasil, anggaran IKN terbilang kecil.

“Itu (Rp143,1 triliun) kamarnya saja, room-nya saja. Itu kan berdasarkan undang-undang, nanti harus diusulkan oleh IKN-nya (OIKN). Artinya, OIKN belum mengusulkan,” kata Suharso.

Menurut, Suharso OIKN bisa mengajukan anggarannya sendiri, selayaknya pemerintah daerah khusus atau Pemdasus. Hal ini sudah diatur dalam UU tentang IKN.