News

IPW tak Hati-hati, Kuasa Hukum CLM Bongkar Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor menyayangkan Indonesia Police Watch (IPW) tak hati-hati dalam menerima informasi. Termasuk rekam jejak Helmut Hermawan cs, seharusnya dicek dan ricek.

“Kita sayangkan, lembaga sekelas IPW tidak prudent terhadap berbagai informasi yang masuk. Periksa dong rekam jejak siapa-siapa yang datang, Helmut cs. Termasuk adanya keputusan dari Kementerian hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) telah menetapkan pengurus PT CLM yang sah. Nah, informasi seperti ini seharusnya menjadi perhatian IPW. Jangan hanya dengerin Helmut cs,” beber Dion kepada Inilah.com, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Menurut Dion, sengketa kepmilikan PT CLM, sejatinya sudah rampung pasca keluarnya keputusan Kemenkum dan HAM melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum dan HAM No AHU.UM.01.011430, tertanggal 31 Oktober 2022 serta surat Dirjen AHU no AHU.UM.01.01.1432tertanggal 31 Oktober 2022. Intinya, mencabut Akta CLM No 9 tertanggal 14 September 2022 dari kubu Helmut cs. “Artinya, pengurus PT CLM yang sah, diakui Kemenhuk dan HAM itu sesuai akta PT CLM No 7 tertanggal 13 September 2022,” tegas Dion.

Masih kata Dion, RUPS yang digelar Helmut cs, mengatasnamakan PT CLM, jelas melanggar aturan. Lantaran tidak pernah dihadiri Isrullah Achmad, selaku pemilik 15 persen saham CLM. Selanjutnya, RUPS bodong ini, menetapkan Helmut sebagai dirut dan Thomas Azali sebagai komisaris utama (komut) PT CLM. “Itu jelas tidak sah, melanggar hukum. Masalah ini, sudah kita laporkan ke Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Dalam konteks sengkarut kepengurusan PT CLM yang dipantik Helmut cs, kata Dion, sikap IPW seharusnya netral dan proporsional. Sayangnya, IPW hanya menerima penjelasan dan data sepihak dari oknum yang mengatasnamakan PT CLM dan PT APMR. “Yang kemudian sudah disimpulkan sebagai sebuah penjelasan dan data yang benar,” imbuh dia.

Dalam kisruh ini, Helmut cs menghalalkan segala cara demi menguasai PT CLM. Helmut tidak sendiri. Namun, disokong sejumlah manajemen lama CLM dan APMR. Diduga telah terjadi pelanggaran hukum, mulai dari pemalsuan akta, hingga tanda tangan.

Asal tahu saja, PT Asia Pacific Mining Resources (AMPR) adalah pemegang saham mayoritas di PT CLM, tepatnya 85 persen. Di mana, pemegang saham mayoritas AMPR adalah Jumiatun Van Dongen (97,5 persen).

Sisanya yang 2,5 persen adalah Ruskin. Pada 2018, mantan Dirut APMR, Willem Jan Van Dongen yang juga suami Jumiatun, menemukan adanya 3 dokumen palsu. Dokumen itu seolah-olah ditandatangani Jumiatun dan Ruskin.

Dokumen itu berupa keputusan sirkulasi pemegang saham PT AMPR tertanggal 2 Mei 2028. Di mana, Jumiatun tak lagi menjadi pemegang saham mayoritas di PT AMPR, digantikan Thomas Azali.

Dalam dokumen itu, Thomas Azali menjabat direktur bersama Helmut. Diduga, dokumen tersebut palsu karena Jumiatun merasa tidak pernah menandatangani perjanjian jual beli saham. “Masalah ini juga sudah kami laporkan dan diproses Bareskrim,” kata Dion yang juga kuasa hukum Jumiatun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button