News

Irjen Teddy Minahasa Jadi Tahanan Polda Metro Jaya

Irjen Teddy Minahasa jadi tahanan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam, setelah menjalani masa pemeriksaan dan penahanan di tempat khusus (patsus) Divpropam Polri, sejak Jumat (14/10/2022). Eks Kapolda Sumbar bakal menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya dengan status tersangka narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebutkan, Irjen Teddy bakal menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. “Terkait dengan Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” kata Zulpan.

Irjen Teddy tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.00 WIB, mengenakan peci hitam dan baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya terborgol dan hanya mengangguk ketika ditanya kesehatannya oleh wartawan. Selebihnya Irjen Teddy hanya terdiam sambil memasuki lobi Gedung Utama Ditnarkoba.

Zulpan menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap sosok yang sebelumnya promosi menjabat Kapolda Jatim itu. Jebolan terbaik Akpol angkatan 1993 ditetapkan sebagai tersangka perkara narkoba kurang dari lima hari pascaterbitnya telegram rahasia kapolri terkait promosi dan mutasi.

Penyidik Polda Metro Jaya menuduh Teddy menggelapkan alat bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Bukittinggi. Dari total 40 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan, Teddy meminta lima kilogram ditukar dengan tawas.

Kasus ini terungkap ketika tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jaksel melakukan pengungkapan perkara narkoba di Kampung Bahari, Jakut. Ketika diruntut barang haram itu berasal dari Polres Bukittingi dan mengarah kepada Teddy. Selain Teddy, Polda Metro Jaya juga menjerat empat anggota Polri termasuk Kapolres Bukittinggi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button