News

Irjen Teddy Minahasa Santai Jelang Vonis, Hotman Yakin Tak Ada Hukuman Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlihat santai menjelang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Teddy masuk ke ruang sidang dengan mengenakan baju batik biru hitam. Teddy langsung duduk di tengah-tengah ruang sidang dan sesekali mengobrol dengan jaksa.

Mungkin anda suka

Usai berbincang dengan Jaksa beberapa saat, dirinya langsung pindah ke kursi barisan kuasa hukumnya lalu mengobrol dengan santai dengan para pembelanya. Bahkan Teddy juga tampak melempar senyum ke arah wartawan yang menunggu di ruang sidang.

Sementara itu kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak akan memvonis mati kliennya.

“Yang jelas saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati,” kata Hotman saat ditemui media sebelum sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hotman menyebut tidak ada alasan untuk memvonis mati, apalagi Teddy sudah menunjukkan kalau dirinya sebagai perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden. Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior instingnya mengatakan tidak akan dikenakan hukuman mati.

“Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara,” ungkap Hotman.

Tapi kalau tidak memakai hukum acara, lanjut Hotman, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah, makanya dirinya bicara lapis hukum kedua.

Diketahui, dalam kasus ini Teddy Minahasa diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba dengan tawas untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.

Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button