Aksi selebgram transgender Isa Zega, yang dikenal dengan nama asli Syahrul Isa, menjalankan ibadah umrah menggunakan pakaian wanita lengkap dengan hijab syar’i, menuai kontroversi dan kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Muiz Ali, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan menyimpang yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Larangan Islam atas Menyerupai Lawan Jenis
Dalam Islam, seorang laki-laki yang berperilaku seperti perempuan disebut mukhannats, sementara perempuan yang berperilaku seperti laki-laki disebut mutarajjilat. Keduanya dianggap telah menyimpang dari fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. KH Muiz Ali menjelaskan, “Baik mukhannats maupun mutarajjilat termasuk perbuatan menyimpang. Sebab, keduanya tidak menerima fitrah yang Allah tetapkan, yaitu sebagai laki-laki atau perempuan.”
Larangan ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Hujurat ayat 13:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” Ayat ini menegaskan bahwa penciptaan manusia hanya terdiri dari dua jenis kelamin, yang tidak dapat diubah sesuai keinginan.
Hadits dan Pandangan Ulama
KH Muiz Ali juga merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari:
“Rasulullah SAW melaknati laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”
Hadis lain bahkan menganjurkan agar orang yang berperilaku seperti ini diusir dari rumah mereka:
“Usirlah mereka dari rumahmu.” (HR Bukhari).
Para ulama, seperti Imam At-Thabary dan Imam Al-Munawi, juga sepakat bahwa tindakan menyerupai lawan jenis, baik dalam berpakaian, perilaku, maupun gerakan, adalah haram. Mereka menekankan bahwa setiap Muslim wajib menjaga fitrahnya sesuai dengan ketetapan Allah SWT.
Pentingnya Kembali ke Fitrah
Islam memandang bahwa penyimpangan ini membutuhkan perhatian serius, baik dari individu yang mengalaminya maupun dari masyarakat sekitarnya.
KH Muiz Ali mengingatkan, “Jika ada seseorang yang memiliki kecenderungan menyerupai lawan jenis, kita wajib menasihatinya dengan baik. Dia harus berusaha kembali kepada fitrah dan memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk.”
Tindakan Isa Zega menggunakan hijab selama umrah dinilai bukan hanya melanggar syariat, tetapi juga mengaburkan batasan gender yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Hal ini menimbulkan keprihatinan, terutama karena perilaku tersebut ditampilkan secara publik dan dapat mempengaruhi persepsi masyarakat tentang ibadah yang sesuai dengan syariat.
Imbauan MUI kepada Umat Islam
KH Muiz Ali menegaskan bahwa setiap Muslim memiliki tanggung jawab untuk saling mengingatkan agar tidak terjerumus dalam perbuatan tercela. Ia juga mendorong masyarakat untuk memahami bahwa Islam mengajarkan pentingnya menjaga fitrah sebagai bentuk penghormatan terhadap ketentuan Allah SWT.
“Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk untuk tetap berada di jalan yang benar,” tutupnya.