Israel membebaskan sekitar 30 tahanan Palestina pada Jumat (28/3/2025), setelah mereka menyelesaikan masa hukuman, tetapi banyak yang berada dalam kondisi kesehatan kritis dan beberapa memerlukan perawatan segera di rumah sakit.
Kelompok Masyarakat Tahanan Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa banyak dari tahanan yang dibebaskan, khususnya yang berasal dari Penjara Megiddo di Israel utara, menderita kudis dan komplikasi medis lainnya akibat kondisi di penjara yang parah.
Foto-foto yang dibagikan oleh organisasi tersebut menunjukkan tanda-tanda nyata perlakuan buruk dan pengabaian yang parah.
Di antara mereka yang dibebaskan adalah Saeed Salameh, yang telah menjalani hukuman selama 24 tahun di balik jeruji besi. Beberapa tahanan dilaporkan mengalami luka akibat pukulan berat hingga saat pembebasan mereka, menurut pernyataan kelompok itu.
Pada 24 Maret lalu, Kantor Media Tahanan Palestina menuduh otoritas Israel sengaja menyebarkan kudis di antara tahanan Palestina di penjara Gilboa dan Megiddo, yang menyebabkan banyak kematian.
Kelompok hak asasi manusia telah mengecam penganiayaan terhadap tahanan Palestina dan menyerukan investigasi segera atas perlakuan Israel terhadap para tahanan.
Otoritas Palestina memperkirakan sedikitnya 63 tahanan Palestina telah meninggal di penjara Israel sejak dimulainya perang di Gaza pada Oktober 2023.
Data juga menunjukkan sekitar 300 tahanan telah kehilangan nyawa dalam tahanan Israel sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat dan Gaza pada 1967.
Pada Oktober 2024, harian Israel Haaretz melaporkan bahwa penyiksaan dan penganiayaan sistematis terhadap tahanan Palestina masih meluas.
Tentara Israel melancarkan serangan udara mendadak di Jalur Gaza pada 18 Maret, menewaskan 855 orang, melukai hampir 1.900 lainnya, dan menghancurkan perjanjian gencatan senjata serta pertukaran tahanan.
Lebih dari 50.200 warga Palestina terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 113.900 orang terluka akibat serangan militer Israel yang brutal di Gaza sejak Oktober 2023.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang di wilayah kantong tersebut.