Mahkamah Internasional (ICJ) resmi memerintahkan Israel untuk melakukan semua langkah untuk segera menyetop genosida di Jalur Gaza.
ICJ menyatakan bahwa Israel harus memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan genosida dan juga memastikan untuk tidak menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan genosida.
“Israel harus secara efektif dan segera melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran Artikel 2 Konvensi Genosida,” kata Ketua Hakim ICJ Joan Donoghue dalam persidangan di Den Haag, Jumat (26/1/2024).
Yang dimaksud Artikel 2 Konvensi Genosida itu adalah membunuh anggota kelompok tertentu; Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; Dengan sengaja menimbulkan kondisi bagi kelompok tertentu yang bisa menuju kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian; Menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.
Putusan itu tak secara eksplisit memerintahkan Israel mengehentikan penyerangan ke Gaza. Kendati demikian, sukar agaknya bagi Israel untuk memenuhi poin pertama putusan itu tanpa sepenuhnya menghentikan serangan.
Hakim Donoghue juga memerintahkan Israel harus mengirimkan laporan paling 30 hari untuk memenuhi semua perintah pengadilan. Israel juga dilarang menghancurkan barang bukti terkait dugaan genosida.
Hakim Donoghue mengatakan putusan ini menciptakan kewajiban internasional bagi Israel. ICJ juga memerintahkan Israel mencegah dan menghukum penghasutan genosida di Jalur Gaza. Mahkamah mengiyakan tudingan Afrika Selatan bahwa sejumlah pejabat Israel mendorong genosida di Gaza dengan komentar-komentar mereka.
Pengadilan juga memerintahkan Israel segera mengambil tindakan yang efektif mengizinkan pasokan bantuan kemanusiaan dan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan ke Gaza.
Dalam pertimbangan putusannya, ICJ mengiyakan bahwa ada ancaman nyata terhadap keberlangsungan kehidupan di Gaza. Mereka mengutip laporan PBB soal memprihatikannya kondisi fasilitas kesehatan dan pengungsian di Gaza.
Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun, ICJ tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya. Hal itu akan diserahkan ke rapat Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB.
Amerika Serikat diperkirakan akan memveto resolusi DK PBB untuk menegakkan putusan Mahkamah Internasional. Namun, hal ini akan membuat Amerika Serikat dan Israel dipandang tak menaati prosedur hukum internasional yang akan semakin merusak citra kedua negara di mata dunia.
Leave a Reply
Lihat Komentar