Market

Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Kenaikan UMP di Tangan Gubernur

Dalam aturan baru tentang perhitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2024, keputusan akhir kenaikan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan masing-masing kepala daerah.

Artinya, batas maksimal kenaikan upah maksimal 10% untuk tahun 2024 dihapus. Hal ini tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan hal tersebut yang menjadi perbedaan mendasar lahirnya PP 51/2023 dengan ketentuan pengupahan pada tahun-tahun sebelumnya yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker).

Menurut Menaker Ida, kenaikan gaji buruh itu akan diserahkan kepada Gubernur selaku pihak yang berwenang merumuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang. Apalagi sudah tidak ada lagi batas ketentuan maksimal kenaikan upah yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Kalau dulu ada batasan kenaikan 10 persen maksimal, sekarang dilepas tergantung Provinsinya, dan menghitung alfanya kesepakatan dewan pengupahan Provinsi lalu dilaporkan Gubernur,” ujar Ida Fauziah di Gedung DPR, Selasa (14/11/2023).

Dengan demikian, dewan pengupahan provinsi akan memilih indeks tertentu antara 0,10 dan 0,30. Indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi tertentu. Kemudian indeks tertentu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi terkait dan ditambah inflasi.

“Indeksnya kalau di PP antara 0,10 dan 0,30 kemudian dipersilakan pada dewan pengupahan provinsi bersama-sama dengan Depnas (dewan pengupahan nasional) mengkaji pada alfa mana provinsi tersebut, dari situ kemudian diberikan masukan pada Gubernur,” jelas Ida Fauziyah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button