News

Istana Bantah Isu Sengaja Perketat PPKM Tiap Sambut Ramadan

Istana membantah isu pemerintah sengaja memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang Ramadan dan Idulfitri.

Kantor Staf Presiden (KSP) mengimbau masyarakat agar tidak termakan dengan isu pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilakukan lantaran menjelang perayaan hari raya umat Islam seperti Ramadan.

“Masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan pernyataan beberapa orang yang mengkaitkan pengetatan ini sengaja dilakukan karena menjelang perayaan Isra’ Mi’raj, bulan Ramadan, Idulfitri, dan sebagainya,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Rumadi Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima Inilah.com, Senin (7/2).

Rumadi menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022 diterbitkan sebagai panduan beribadah pada masa PPKM. Aturan itu diterbitkan bersamaan dengan peningkatan kasus COVID-19. secara nasional.

Mantan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusai (Lakpesdam) PBNU  itu menjelaskan umat masih diperbolehkan beribadah di tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat. Dia mencontohkan rumah ibadah di daerah PPKM level 3 boleh menghelat ibadah dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.

Rumadi mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah menangani pandemi COVID-19. Dia meminta umat beragama untuk taat pada protokol kesehatan yang berlaku di tempat ibadah.”Di tengah situasi penambahan angka positivity rate yang terus melaju, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut menginjak ‘rem’ dalam pengelolaan tempat ibadah,” ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19.

Edaran ini diterbitkan, sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

SE tersebut di antaranya mengatur tentang ketentuan tempat ibadah yang didasarkan dengan level PPKM daerah. Seperti untuk daerah di Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3, kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah, kapasitas jemaah paling banyak 50% dari kapasitas, dan paling banyak 50 jemaah dengan protokol kesehatan ketat.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button