News

Istri Brigjen Hendra Perlihatkan Surat Ferdy Sambo, Polri Serahkan ke Persidangan

Jumat, 02 Sep 2022 – 23:10 WIB

0825 114416 Badc Inilah.com - inilah.com

Ilustrasi surat permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo. (Ilustrasi: Inilah.com/Brenda Febry A).

Istri mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah memperlihatkan surat berisi permintaan maaf dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Surat yang diunggah melalui Instagram @saelisyah itu menerangkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Polri pun merespons dengan menyerahkannya kepada persidangan nantinya. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo keterlibatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, akan dibuktikan di persidangan.

“Fakta persidangan yang dinilai oleh hakim,” kata Dedi di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dedi tak mempermalahkan langkah istri Brigjen Hendra mengunggah surat permintaan maaf Ferdy Sambo tersebut. Sebab, hal itu bagian dari hak setiap tersangka maupun Pasal 66 KUHAP.

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan,” terang Dedi.

Meski begitu, sambung Dedi, pembuktian itu bakal diputuskan oleh hakim persidangan. Hal ini berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Begitu pula dengan sidang etik. Komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial.

Seperti dikutip Antara, Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan melalui akun Instagram @saelisyah mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo. Surat bertanda tangan dan bermeterai itu tertulis tanggal 30 Agustus 2022.

Pada bagian akhir surat itu, Ferdy Sambo menuliskan, “Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik. Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah. Mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri.”

Tersangka Merintangi Penyidikan

Sebagaimana diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan status tersangka merintangi penyidikan kepada mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria. Selain itu, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Polri secara paralel melaksanakan sidang etik terhadap para tersangka tersebut.

Dalam konferensi pers Jumat (19/8/2022) lalu, Ditipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 16 saksi terkait perkara menghilangkan dan memindahkan. Serta mentransmisikan rekaman CCTV. Sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya. Sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

Dalam mengungkap perkara ini, Dittipidsiber membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi. Termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Seperti AKP Irfan Widyanto masuk dalam klaster kedua yang perannya melakukan penggantian digital voice recorder (DVR) CCTV. Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman Arifin masuk dalam klaster ketiga. Perannya melakukan pemindahan transmisi dan perusakan.

Lalu, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Irjen Pol Ferdy Sambo, termasuk AKBP Arif Rahman Arifin masuk dalam klaster keempat. Perannya menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE. Ini ancamannya lumayan tinggi. Pasal 221 , Pasal 223 KUHP. Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidsiber Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat pekan lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button