News

Istri ‘Predator’ Herry Akan Bersaksi di Pengadilan Bandung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan memanggil istri Herry Wirawan (36) sebagai saksi kasus asusila terhadap 21 santriwati.

“Nanti akan kita periksa sesuai dengan berkas perkara, tentu akan kami panggil (istri Herry),” kata Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/12/2021).

Hingga saat ini, lanjut Asep, sudah ada 18 saksi yang diperiksa pada sidang tersebut. Saksi-saksi yang telah dihadirkan itu merupakan saksi di bawah umur dan sebagiannya merupakan korban.

Selain terkait rudapaksa, Jaksa juga akan mendalami dugaan pelanggaran eksploitasi anak dan penyelewengan dana bantuan sekolah.

“Jadi sekarang kami sudah laksanakan seminggu dua kali ya (persidangan), hari Senin dan Kamis,” ujarnya dilansir dari Antara.

Adapun HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button