Hangout

Istri Ungkap Rizal Djibran Sering Mabuk dan Paksa Berhubungan Seksual hingga Didorong serta Dipukul

Istri dari artis Rizal Djibran, bersama dengan kuasa hukumnya Tris Haryanto sambangi Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Sarah mengungkap kelakuan suaminya yang sering pulang malam karena mabuk hingga melakukan kekerasan terhadap dirinya.

“Sering pulang malam itu dalam keadaan mabuk. Terus saya tanya dengan baik-baik ya tapi dia ya tahu sendiri lah kalau orang terpengaruh sama alkohol itu kan pasti kalau ditanyain walaupun itu ditanyain baik-baik ya pasti enggak terima gitu,” kata Sarah kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023).

Tak hanya itu, Sarah mengaku kerap diancam oleh Rizal Djibran. Bahkan, berdasarkan keterangannya, Rizal mengucapkan kata tak senonok di depan orang tua Sarah.

“Ya kalau kekerasan verbal sih sempat di depan orang tua, dia ngelontarin kata kata daerah intim. Itu enggak etis saya sebutkan di sini. Itu yang buat mental saya down,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Tris kuasa hukum Sarah, saat kliennya menolak untuk melakukan hubungan seksual Sarah didorong sampai dipukul. Ia menyebut, Rizal Djibran telah melakukan penyimpangan hubungan seksual.

“Menurut keterangan klien saya saat itu dia dipaksa didorong nah terus ditarik bahkan dipukul terus tangan sama kakinya juga ditahan terus mengakibatkan luka-luka lebam, tangan, kaki-kakinya mengakami luka lebam. Terlapor telah melakukan penyimpangan seksual dan setelah terjadi hubungan tersebut akhirnya namanya klien saya mengalami kesakitan ya akhirnya klien saya berobat di rumah sakit swasta, dan hasil rekam medisnya sudah ada,” ujar Tris.

Tris juga mengatakan, kejadian tersebut sudah sejak satu bulan setelah menikah dengan Sarah tepatnya Maret 2022. Saat Sarah menolak, kata Tris, Rizal kemudian melakukan kekerasan fisik dan secara verbal.

“Salah satunya kesimpulan saya sampaikan bahwa dari bulan Maret terlapor ini mengajak klien berhubungan suami istri ya. karena klien saya menolak dan akhirnya terlapor melakukan kekerasan fisik, lisan juga akhirnya klien saya mengalami luka-luka,” paparnya.

Laporan yang dilayangkan oleh Sarah, terintegrasi dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Februari 2023.

Atas perbuatannya, Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button