News

Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Cak Imin Dukung Kadernya Jadi Wamen

Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendukung jika Presiden Jokowi berniat merekrut kadernya untuk diangkat jadi wakil menteri (wamen) dalam rencana reshuffle kabinet yang belakangan kencang berhembus dari Istana.

Cak Imin yang juga selaku Wakil Ketua DPR RI menilai penambahan jabatan wakil menteri (wamen) yang dilakukan Presiden Joko Widodo merupakan kebijakan baik untuk memperkuat kinerja pemerintahan.

“Presiden pasti memiliki pertimbangan yang sangat matang mengapa harus menambah wamen. Ini langkah yang bagus untuk menopang kinerja pemerintahan,” kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat melansir dari Antara.

Cak Imin mengatakannya terkait kebijakan Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

Muhaimin berharap dalam pengisian posisi wamen, pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurut dia, salah satu hal yang harus menjadi fokus perhatian adalah sosok yang akan mengisi jabatan wamen.

“Sosok yang mengisi jabatan wamen adalah orang yang memiliki kemampuan untuk meningkatkan kinerja dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi kementerian tersebut dan membantu presiden dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi bangsa ini,” ujarnya.

Sinyal reshuffle

Dia mengatakan, terkait apakah PKB siap jika ada permintaan dari Presiden untuk mengisi jabatan wamen, partainya hadir untuk kepentingan bangsa.

Karena itu menurut dia, jika bangsa Indonesia membutuhkan, maka tidak ada alasan untuk tidak siap. Menurut dia, PKB memiliki banyak kader “mumpuni” yang selalu siap untuk mengisi posisi-posisi strategis di pemerintahan.

Selain itu dia menjelaskan, terkait kebijakan penambahan jabatan wamen menjadi sinyal akan adanya perombakan kabinet, hingga saat ini belum ada tanda-tanda “reshuffle”.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres nomor 114 tahun 2021 menyebutkan bahwa “dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat support oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Pasal 2 ayat 2 menyebutkan, Wakil Menteri dapat persetujuan oleh Presiden.

Dalam Pasal 2 ayat 5 terkait ruang lingkup tugas Wamendagri yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian; dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kemendagri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button