Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait pertemuan antara eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dengan Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Alexander Marwata.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan adapun saksi yang telah diperiksa yaitu Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai pegawai KPK RI.
“Diantaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Ade mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana perihal pelaporan tersebut. Mereka masih menyelidiki soal dugaan tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan. Dia memastikan kalau penyelidikan kasus bakal dilakukan secara profesional. Kasus tersebut hingga kini masih terus diusut.
“Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” kata dia.
Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini jadi tersangka di KPK. Laporannya tersebut dalam bentuk aduan masyarakat atau dumas tertanggal 23 Maret 2024.
“Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan, pihaknya sudah mendalami laporan tersebut. Saat ini sebanyak 17 saksi sudah diperiksa.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo,” kata dia.
Lebih lanjut dia menyebut, pihaknya akan segera menentukan apakah bakal menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan atau tidak. Hal itu akan ditentukan lewat gelar perkara.
“Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” tutur dia.