News

Izin PUB Dicabut, ACT Masih Lanjutkan Distribusi Dana Terhimpun

Aksi Cepat Tanggap (ACT) menaati keputusan pemerintah mengenai pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) bagi lembaga itu. Namun, ACT akan tetap mendistribusikan dana yang sudah terhimpun sebelumnya.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (6/7/2022)

Pencabutan izin penyelenggaraan PUB menyusul dugaan pelanggaran oleh pengelola lembaga ACT. Pencabutan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial No. 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang.

Sejatinya, Ibnu mengaku kaget saat mengetahui keputusan pencabutan izin PUB tersebut. Pasalnya, sudah ada pertemuan antara ACT dan Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa (5/7/2022). Pertemuan menyangkut dugaan pelanggaran yang oleh ACT.

“ACT bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi mengenai pengelolaan keuangan lembaga secara transparan dalam pertemuan dengan pejabat Kementerian Sosial,” ujar Ibnu.

Bahkan, pejabat Kementerian Sosial dalam pertemuan itu mengemukakan rencana untuk mendatangi Kantor ACT untuk melakukan audit.

“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan,” terang Ibnu.

ACT kemudian menunggu tim audit datang ke kantor lembaga untuk memeriksa laporan keuangan. Namun, Kementerian Sosial mengeluarkan surat keputusan mengenai pencabutan izin penyelenggaraan PUB.

Ibnu menganggap keputusan pemerintah mencabut izin secara mendadak terlalu berlebihan. Pasalnya, menurut Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, ACT semestinya melalui tahapan pemeriksaan sebelum pencabutan izin berlangsung.

“Pasal 27 menyebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis,” tegas Ibnu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button