Market

Izinkan Potong Upah Hingga 25 Persen, Menaker Ida Kejam Seperti Pinjol

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.

“Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya terhadap Pemenaker,” tegas Iqbal yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Said Iqbal, tidak pernah dalam sejarah Republik, upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali pertama ini, seorang Menaker melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.

Iqbal menerangkan, setidaknya ada 4 alasan, mengapa Permenaker No 5 Tahun 2023 layak ditolak buruh. Pertama, Beleid yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah itu, sudah telah melawan arahan Presiden Jokowi. Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berkeyakinan, Menaker Ida tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023. “Presiden sudah menandatangai Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh,” ujarnya.

Walaupun buruh menolak Perppu, tetapi dalam Perppu jelas diatur, dalam pasal tentang upah minimum dikatakan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum.

“Sikap Menteri yang melawan Presiden berbahaya. Ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. Beberapa waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” ujarnya.

Alasan kedua, lanjut Iqbal. jika upah buruh disunat hingga 25 persen, jangan berharap daya beli yang menopang pertumbuhan ekonomi, bisa melesat. “Kalau upahnya murah, daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai,” kata Iqbal.

Di tengah kesulitan ekonomi, Partai Buruh setuju industri padat karya disebut mengalami kesulitan. Tetapi kalau kebijakannya memotong upah, jadi dobel. Pengusaha sulit, buruh juga sulit. Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang dioroiduksi pengusaha, justru akan menghantam lebih banyak.

Alasan ketiga, kata Iqbal, terjadi diskriminasi upah. “Di dalam UU Perburuhan dan Konvensi ILO No 133, tidak boleh ada diskriminasi upah. Kalau ada perusahaan padat karya orientasi ekpsor dan ada yang tidak ekspor, masak di diskriminasi,” kata Iqbal.

Ini jelas akan merugikan perusahaan orientasi dalam negeri. Karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh, dan saat yang sama buruh di perusahaan orientasi ekspor upahnya hanya 75%. Akibatnya produk perusahaan orientasi pasar dalam negeri tidak laku, karena ada penurunan daya beli.

Keempat, lanjutnya, perusahaam padat karya sudah mendapatkan beragam konpensasi, sehaingga tak perlu meminta keringanan upah buruh. Saat ini, industri padat karya orientasi ekspor akan tetap untung sekalipun oder produksinya berkurang. Karena perusahaan orientasi ekspor tukang jahit, di mana setiap pcs produknya sudah dihitung keuntungannya.

Di samping itu, perusahaan sudah menerima tax holiday, menerima keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain. Sudah mendapat beragam kemudahan, sekarang upah buruh pun dipotong. “Sebenarnya Menteri ini HRD nya perusahaan, atau menterinya pemerintah. Itu seperti manager personalia perusahaan,” sindir Iqbal.

Seharusnya Pemerintah memberi keringanan insentif bagi perusahaan padat karya maupun padat modal yang mengalami kesulitan. Bukan potong sana potong sini seperti HRD, yang memotong upah ketika buruh tidak masuk dan telat datang ke perusahaan.

Said Iqbal yang saat ini sedang di Jeneva, mengikuti Sidang ILO mengaku, sudah melaporkan pemotongan upah ini ke ILO. Di mana pemotongan upah ini, menurutnya mirip seperti rentenir.

“Menteri tenaga kerja seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir, ini memotong 25%. Kejamnya melampaui pinjol,” ujar Said Iqbal.

Sedangkan langkah ketiga adalah melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Kemnaker pada hari Selasa, 21 Maret 2023. Aksi akan dilakukan mulai jam 10.00 dengan melibatkan buruh dari Jabodetabek.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button