News

Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Banyak Mudaratnya

Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 menjadi 9 tahun dianggap banyak mudaratnya. Pasalnya, belum ada alasan kuat revisi perpanjangan masa jabatan kades bakal membawa manfaat dalam pembangunan desa.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, Kupang, NTT, Johanes Tuba Helan menyebutkan, apabila motivasi seseorang menjadi kades untuk membangun desa maka masa jabatan 6 tahun sudah cukup. Apabila diperpanjang menjadi 9 tahun dalam satu periode maka tidak tertutup kemungkinan membudayakan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Mungkin anda suka

“Masa jabatan yang terlalu lama bisa membuat kepala desa merasa punya kedudukan yang kuat, merasa berkuasa, sehingga mendorong adanya KKN,” kata Tuba, di Kupang, NTT, Rabu (18/1/2023).

Dia menilai argumentasi perpanjangan masa jabatan kades masih lemah. Lagipula, aparatur desa baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional perlu diberi kesempatan untuk memimpin, sehingga tidak perlu lagi memperpanjang masa jabatan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Jadi memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun tidak perlu dilakukan, karena kepala daerah dengan masa jabatan lima tahun juga bisa menghasilkan kerja,” katanya.

Aspirasi memperpanjang masa jabatan datang dari para kades yang mendatangi DPR, pada Selasa (17/1/2023) lalu. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebutkan, revisi UU Desa nantinya bakal mempertegas posisi kades sebagai jabatan politik dengan perangkat desa.

“Masa jabatan perangkat desa enggak bisa disamakan dengan masa jabatan kades (kepala desa) karena posisinya berbeda. Posisi kades adalah jabatan politik, sementara perangkat desa bukan jabatan politik,” ujarnya.

Ketum PKB menyebutkan, aspirasi para kades bakal diakomodasi melalui revisi UU Desa. Artinya revisi hanya menitikberatkan pada masa jabatan kades, sedangkan yang terkait aparatur desa akan dilakukan penataan lebih baik dan maksimal. Dia juga menjamin dalam revisi UU Desa itu akan dimasukkan sistem penataan perangkat desa yang lebih maksimal, salah satunya adalah jaminan sosial lebih memadai.

Secara terpisah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai perpanjangan masa jabatan kades bakal meringankan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi anggaran pemilihan kades.  Dia mengapresiasi aspirasi para kades yang meminta adanya revisi UU Desa untuk memperpanjang masa jabatan.

Salah satu argumentasi masa jabatan kades diperpanjang agar jarak kontestasi pemilihan kepala desa (pilkades) bisa lebih lama. Selain mengurangi anggaran pemilihan, perubahan masa jabatan kades akan memberikan kesempatan kepada kades terpilih untuk merealisasikan janji kampanye dengan kecukupan waktu tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan.

“Sesuai mandat Undang-Undang Desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di kabupaten/kota tersebut, sehingga beban penganggaran pemilihan kepala desa melalui APBD tentunya cukup besar,” kata politikus PDIP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button