News

Jabatan Wakil Menteri Tergantung Volume Pekerjaan Terkait Cukup Besar

Pemberian jabatan wakil menteri berdasarkan pada bobot pekerjaan kementerian terkait, yang tidak dapat seorang menteri menteri kerjakan. Presiden Joko Widodo tentu telah mempertimbangkan penetapan posisi wakil menteri tersebut. Demikian kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Perlu wakil menteri atau tidak, itu sesuaikan dengan kebutuhan, volumen pekerjaan. Saya kira Presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar,” kata Wapres di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (7/1/2022).

Prioritas Presiden Joko Widodo dalam menetapkan jabatan  wakil menteri berdasarkan pada kebutuhan kementerian. Hal itu wajib meskipun posisi wakil menteri tersebut ada kaitannya dengan representasi partai politik.

“Walaupun nanti mencerminkan representasi partai ya, tapi orientasi pertamanya itu pada kebutuhan. Volume pekerjaan yang tidak cukup ditangani oleh menteri,” katanya.

Sementara wakil menteri dalam negeri penetapannya melalui Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kemendagri. Pasalnya beban pekerjaan Kemendagri cukup berat dalam menangani persoalan provinsi, kabupaten dan kota.

“Kemendagri mungkin dianggap volume (pekerjaan) cukup besar, karena menangani masalah provinsi, kabupaten dan kota yang cukup besar, sehingga perlu ada penambahan wakil menteri,” ujar Wapres.

Dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kemendagri mengatur mengenai kewenangan Presiden untuk menunjuk wakil menteri. Kinerjanya bertanggungjawab langsung kepada menteri dalam negeri.

Ruang lingkup tugas wamen dalam negeri yakni membantu mendagri dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan kementerian, serta membantu mendagri mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi. Baik Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kemendagri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button