Jadi Ahli, Mantan Hakim Konstitusi Aswanto Jelaskan soal Kejahatan Pemilu


Eks Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan bahwa penggelembungan suara merupakan kejahatan pemilu.

Hal itu disampaikan Aswanto saat menjadi ahli untuk dimintai keterangannya di sidang Sengketa Pileg 2024.

Mulanya Aswanto mengatakan bahwa tindak pidana pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. Dalam UU Pemilu terdapat setidak-tidaknya 70 jenis tindak pidana Pemilu yang diatur dalam 66 pasal.

Menggelembungkan atau mengurangi perolehan suara partai atau caleg tertentu merupakan kejahatan Pemilu.”Tindakan a quo merupakan tindakan atau perbuatan yang terjadi berulang-ulang yang tentu tidak ditoleransi,” kata Aswanto di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Dalam rangka mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil, maka tindakan yang tidak bersesuaian dengan UU Pemilu tersebut tidak dapat dibiarkan.

Aswanto menekankan hal itu harus ditindak dengan tegas agar tidak berulang pada pemilu-pemilu yang akan datang.”Membiarkan kejahatan pemilu dengan tidak menghukum pelakunya juga merupakan kejahatan,” tegas dia.

Sebagai informasi, MK melanjutkan sidang sengketa Pileg 2024 dengan agenda sidang pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak.

“MK akan menggelar sidang lanjutan 106 perkara PHPU Pileg dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli pada 27 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa sidang pembuktian ini dibagi menjadi tiga panel seperti sidang pemeriksaan sebelumnya.

“Sebanyak tiga sidang panel akan kembali digelar secara bersamaan di Gedung 1 dan 2,” tandasnya.