News

Jadi Eksekutor Pembunuhan Yosua, Alasan Jaksa Perberat Hukuman Eliezer

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencantumkan alasan memperberat tuntutan hukuman terhadap terdakwa Richard Eliezer karena berperan sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini diungkap jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Jaksa Paris Manalu.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” lanjut dia.

Selain itu, tuntutan Richard juga semakin diperberat karena atas tindakannya menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara meski menyandang status justice collaborator (JC) dan telah dipertimbangkan mendapatkan keringanan hukuman dalam tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dipotong masa penahanan,” kata Jaksa Paris Manalu.

Dalam pertimbangannya, Richard yang juga berperan menembak dan melesatkan peluru ke tubuh Brigadir J dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Meski, ia menyandang status JC dan diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button