Pakar Hukum Pidana dari Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya terbuka dalam mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi terkait manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia sebesar Rp8,3 triliun.
“Seharusnya iya (KPK mengungkapkan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia sebesar Rp8,3 triliun),” kata Orin saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (12/4/2025).
Menurut Orin, publik berhak mengetahui perkembangan kasus tersebut secara transparan. Hal ini mengingat pentingnya keterbukaan dari aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini KPK, terutama karena dampak kasus ini menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Karena itu hak publik dan kinerja APH juga harus transparan,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, yang meminta aparat penegak hukum—baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian—segera mengusut tuntas kasus dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia tanpa rasa takut.
Tanak menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar. Ia menyatakan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tidak didasari oleh rasa takut.
“Menangani perkara hukum apa pun, termasuk tindak pidana, khususnya tipikor, bukan dilandasi pada rasa takut or not,” kata Tanak kepada Inilah.com, Sabtu (12/4/2025).
Tanak menjelaskan bahwa penanganan kasus harus berlandaskan aturan hukum dan indikator adanya tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum, seperti kerugian negara yang disebabkan oleh pihak penyelenggara negara maupun pihak swasta.
“Apakah ada perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan or not, merugikan keuangan negara dilakukan oleh penyelenggara negara dan atau bersama-sama dengan yang non-penyelenggara negara,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan bahwa laporan dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia akan ditindaklanjuti.
“KPK dapat memastikan semua laporan akan ditindaklanjuti,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Namun demikian, Tessa menjelaskan bahwa saat ini Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK masih dalam tahap pengumpulan informasi awal melalui proses penelaahan.
“Selanjutnya, akan dilakukan penelaahan dan bila diperlukan akan ada pengumpulan bahan keterangan ya. Jadi, kita tunggu saja karena prosesnya masih di tingkat PLPM,” ujarnya.
Tessa menambahkan bahwa proses di tingkat PLPM dan penyelidik bersifat rahasia. Kasus ini baru akan diumumkan ke publik apabila telah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka.
“Kalaupun naik ke tingkat penyelidikan, ada tahapan-tahapan yang memang belum bisa dipublikasi sampai dengan saat ini,” tuturnya.