Gallery

Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Pegi Akhirnya Bebas! Jadi Ngantor di IKN ngga sih Pak Jokowi Ini?


Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan pra-peradilan Pegi Setiawan pada Senin 8 Juli 2024. Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jawa Barat terhadap Pegi tidak sah. Pegi kemudian akhirnya dibebaskan setelah tiga bulan mendekam di tahanan.

Kemudian rencana Presiden Joko Widodo mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada bulan Juli batal terlaksana. Batalnya Jokowi berkantor di IKN lantaran fasilitas dasar belum siap. Menurut Sang Presiden jika fasilitas dasar seperti listrik dan air bersih sudah memadai barulah dirinya bakal berkantor di IKN. Lucunya, Jokowi malah mempertanyakan kesiapan fasilitas di Ibu Kota baru tersebut.

Selanjutnya Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Keppres nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Penerbitan Keppres itu menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kesemua informasi di atas telah kami rangkum dalam INILAH BERITA bersama host Restu Wulandari.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button