Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan mengaku pernah menjadi Koordinator Tempat Tinggal (Korting) di Rutan KPK Cabang Pondam Jaya Guntur. Lewat perannya itu, Yoory mengaku telah menyetorkan uang pungutan liar (pungli) ke oknum petugas Rutan KPK sebesar Rp80 juta.
Mulanya, Yoory menceritakan awal mula ditunjuk sebagai Korting di Rutan Pondam Jaya Guntur untuk mengganti posisi Juli Amar yang dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Ia mengaku sempat menolak, karena sibuk menghadapi persidangan kasus korupsi pengadaan lahan.
“Saya sempat menolak karena saya pikir saya sedang sibuk dengan persidangan saya, tapi disampaikan bahwa ini sudah arahan keputusan dari petugas,”ujar Yorry di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat secara virtual melalui Lapas Sukamiskin, Senin (23/9/2024).
Yorry menjelaskan aliran dana pungli kepada oknum petugas rutan yaitu, Rp 70 juta ditransfer ke Terdakwa Muhammad Ridwan, lalu secara tunai sebesar Rp 5 juta ke Terdakwa Ristanta, Rp 3 juta ke Terdakwa Hengki dan Rp 2 juta ke Terdakwa Eri Angga Permana. Uang pungli ini dikumpulkan oleh Yorry dari para tahanan lainnya untuk diberikan kepada oknum petugas rutan.
“Waktu bapak jadi koordinator, bapak kan sempat sebulan ya. Berapa uang (satu bulan) yang terkumpul itu?” tanya jaksa.
“Sekitar Rp 70 juta lebih, karena waktu orang cuman sedikit waktu saya,” jawab Yoory.
“Ini Bapak pernah menerangkan di BAP bapak nomor 17, jumlahnya Rp 80 juta ya Pak?” tanya jaksa.
“Iya, kurang lebih segitu,” jawab Yoory.
Dalam kasus pungli di rutan KPK,15 mantan pegawai Rutan Cabang KPK didakwa melakukan korupsi berupa pungli atau pemerasan kepada tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih K4, Jakarta Selatan.
Berikut daftar terdakwa dan jumlah uang pungli yang diterima yakni:
1. Achmad Fauzi (Kepala Rutan Cabang KPK)= Rp19 juta.
2. Hengki, (Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022) = Rp692,8 juta.
3. Deden Rochendi, (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018)= Rp399,5 juta.
4. Sopian Hadi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan) =Rp332 juta.
5. Ristanta (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021) = Rp137 juta.
6. Ari Rahman Hakim, (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp29 juta.
7. Agung Nugroho (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp91 juta.
8. Eri Angga Permana (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022) =Rp100,3 juta.
9.Muhammad Ridwan, Petugas Cabang Rutan KPK =Rp160,5 juta.
10. Suharlan (Petugas Cabang Rutan KPK)= Rp103,7 juta.
11. Ramadhan Ubaidillah A (Petugas Cabang Rutan KPK)= Rp135,5 juta.
12. Mahdi Aris (Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp96,6 juta.
13. Wardoyo (Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp72,6 juta.
14. Muhammad Abduh (Petugas Cabang Rutan KPK)=Rp94,5 juta.
15. Ricky Rachmawanto, (Petugas Cabang Rutan KPK)= Rp116,95 juta.