News

Jadi Pengacara Jenderal Sambo, Orang Buangan KPK Akui Tak Mudah dan Bantah Dipaksa

Irjen Ferdy Sambo mendapat amunisi baru. Dua orang buangan KPK yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung menjadi anggota tim kuasa hukum. Febri yang mundur dari KPK lantaran kondisi menurutnya tidak ideal lagi mengaku keputusannya membela Ferdy Sambo yang telah meruntuhkan kepercayaan publik atas Polri tidak mudah.

Aktivis antikorupsi itu menegaskan keputusannya membela Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan atas pertimbangan profesional. Dia mengakui pula tak sedikit pihak yang kecewa setelah mengetahuinya membela Jenderal Sambo.

“Saya menyadari, kami semua menyadari, menjelaskan informasi terkait dengan perkara ini adalah sesuatu yang sangat tidak mudah,” kata Febri dalam konferensi pers di Hotel Erion, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Perkara pembunuhan dan merintangi penyidikan Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Mabes Polri menerangkan pada pekan depan bakal melakukan pelimpahan tahap dua yakni alat bukti dan tersangka kepada penuntut umum untuk selanjutnya diadili.

Febri mengatakan, penanganan perkara yang membelit Ferdy Sambo dan istri harus berjalan secara objektif. Harus terbuka ruang dalam menguji alat bukti dan mengujinya dalam persidangan ke depan, terlepas banyak pihak yang sudah kadung dibohongi keduanya setelah skenario penembakan terbongkar.

“Dalam konteks niat, kami sampaikan dan harapannya adalah ada fakta-fakta yang diungkap dengan pertimbangan dan analisis yang didasarkan kejadian yang objektif,” tutur Febri.

Dalam kesempatan yang sama, Rasamala Aritonang menegaskan tidak ada unsur paksaan untuknya membela Ferdy Sambo dan istri. Dia juga mengaku telah melakukan uji silang (crosscheck) dan berdialog dengan Ferdy Sambo serta sejumlah pihak sebelum memutuskan mau bergabung.

“Kalau lawyer, advokat, itu kan memang independen. Artinya, dia memutuskan sendiri, memilih sendiri,” kata Ras, yang terdepak dari KPK lantaran tidak lolos test wawasan kebangsaan (TWK).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button