Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dihadirkan oleh pihak Firli Bahuri sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang praperadilan terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2023) sore.
Dalam kesaksiannya, Yusril memberikan penilaiannya terhadap foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR Bulu Tangkis di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat.
Menurutnya foto tersebut kurang kuat dijadikan alat bukti oleh pihak kepolisian. Seharusnya, pihak kepolisian harus memiliki alat bukti berupa video. “Foto itu tidak menerangkan apa-apa, foto itu tidak bisa dijadikan alat bukti suap, menurut hemat saya paling paling foto itu hanya lah alat bukti petunjuk yang nanti akan digunakan di persidangan,” ujar Yusril memapar di ruang sidang ruang utama Oemar Seno Adji secara virtual.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menerangkan, seharusnya pihak kepolisian harus memiliki dua alat bukti permulaan yang kuat untuk menetapkan mantan Kabaharkam Polri itu sebagai tersangka.
Ia menegaskan alat bukti digunakan tidak bisa sembarangan sebagaimana diatur dalam KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 184. “Misalnya dikatakan bahwa anda menerima uang dan kemudian ditujukan kwitansi dan kwitansinya itu sebenernya adalah kwitansi yang bisa dibeli di warung atau sebuah toko gitu, yang tersebar warnanya merah jambu, kuning, dan lain lain sebagainya. Nah, alat bukti seperti itu tidak menerangkan apa apa dan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai sebuah alat bukti,” jelas Yusril.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lebih dulu dihadirkan sebagai saksi meringankan. Kemudian, staf Agus Kuncara juga dihadirkan sebagai saksi ahli. Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Firli sebagai tersangka dengan jerat perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Mentan SYL (22/11/2023).
Ia pun telah diperiksa kapasitas sebagai tersangka oleh tim penyidik kepolisian di Bareskrim Polri, sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023). Akan tetapi belum ditahan juga.
Kemudian, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama kali digelar pada Senin (11/12/2023).
Di sisi lain, pihak Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang pelanggaran etik Filri hingga Rabu (20/12/2023) pekan depan karena menunggu sidang praperadilan rampung.
Leave a Reply
Lihat Komentar