News

Jadi Tersangka, AKBP Achiruddin Hasibuan Dijerat Pasal Berlapis​

Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka. Status tersangka ditetapkan lantaran Achiruddin diduga membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral.

“Ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan),” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Selasa malam (2/5/2023).

Panca menjelaskan, perwira menengah Polri itu membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Padahal, Achiruddin berada di lokasi kejadian. Anak Achiruddin, Aditya Hasibuan lebih dulu ditetapkan tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Lebih lanjut, Panca mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 304 juncto 55 atau 56 KUHP.

Pasal 304 KUHP terkait adanya kesengajaan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan. Sementara Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.

“Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” ujar Panca.

Sebelumnya, Polda Sumut memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau mendapat sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pasalnya, mantan Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut ini terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral.

“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” kata Panca.

Berdasarkan pertimbangan itu, Panca menyebut, Propam Polda Sumut memutuskan perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

“Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH (Achiruddin Hasibuan) untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Panca menambahkan.

Namun, AKBP Achiruddin diketahui mengajukan banding atas putusan pemecatan itu. Aksi penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terjadi Desember 2022. Penganiayaan terjadi di dekat rumah AKBP Achiruddin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button