News

Jadi Tersangka, Crazy Rich Indra Kenz Terancam 20 Tahun Bui

Crazy Rich Indra Kenz terancam 20 tahun bui usai ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong berkedok Binary Option Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022) malam.

Ramadhan mengungkap penyidik mengantongi sejumlah bukti sebelum menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.”Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer,” ungkapnya.

Kasus dugaan penipuan investasi Binomo ini berawal saat delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa delapan orang pelapor yang turut menjadi korban, termasuk Maru Nazara. Para korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Dari hasil pemeriksaan korban, Indra Kenz mempromosikan Binomo sebagai aplikasi resmi dan legal di Indonesia melalui YouTube, Instagram dan Telegram.

Dalam promosi tersebut, Indra juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan memamerkan hasil profit. Ia juga menawarkan keuntungan kepada para korban sebesar 80-85 persen.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button