News

Jadi Tersangka dan Ditahan, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Bui

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kini Edy Mulyadi terancam Terancam 10 Tahun Bui Gegara Jin Buang Anak.

Edy dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 dan 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 dan 15 Peraturan Hukum Pidana UU 1/1946.

“Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.

Edy langsung jadi tersangka dan ditahan saat menjalani pemeriksaan perdananya di Mabes Polri Senin (31/1/2022) kemarin.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi.

Saksi yang diperiksa kata Ramadhan, terdiri dari 37 saksi dan 18 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, sosiologi, hukum, pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), analis media sosial dan ahli digital forensik.

Bukan hanya itu, Ramadhan menjelaskan pihak penyidik mendasarkan pada barang bukti yang ada.

“Penyidik gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Ramadhan menjelaskan alasan pihaknya melakukan penahanan karena dikhawatirkan Edy Mulyadi akan melakukan perbuatan serupa.

Sebelum ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi dilaporkan berbagai pihak, salah satunya pemuda lintas agama ke Polda Kalimantan Timur.

Mabes Polri memutuskan mengambil alih penanganan perkara yang menjerat Edy Mulyadi setelah ramai. Setidaknya ada 3 laporan polisi dan 16 pengaduan yang datang ke kantor polisi dengan satu terlapor, Edy Mulyadi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button