News

Jadi Tersangka, Dua Konsultan Pajak Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua konsultan pajak masing-masing Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR).

KPK menahan keduanya setelah mengumumkan status sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Aulia dan Ryan merupakan konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP).

“Kami menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM dan tersangka RAR. Masing-masing selaku konsultan pajak mewakili PT GMP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/2/2022).

Keduanya merupakan pemberi suap kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

“Tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat,” ucap Alex.

Dua tersangka itu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dua orang itu, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu mantan Angin Prayitno Aji (APA), Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Wawan Ridwan (WR), Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak (AF).

Kemudian, konsultan pajak Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).

Untuk Angin dan Dadan, saat ini proses hukumnya telah diputus pada pengadilan tingkat pertama. Angin divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Dadan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara untuk Wawan dan Alfred, proses hukumnya saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button