News

Jadi Tersangka, Ismail Bolong Ngaku Tak Pernah Setor Uang ke Kabareskrim

Pensiunan polisi berpangkat aiptu, Ismail Bolong, resmi menyandang status tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Ismail Bolong yang bikin geger lantaran mengaku menjadi pengepul tambang ilegal di Kaltim dan menyetor uang Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, kini dikerangkeng. Kuasa hukumnya, Johanes Tobing malah mempertegas kliennya tak pernah bertemu Komjen Agus.

“Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota Polri sampai detik ini sampai dia berhenti di bulan Juli kemarin, pak IB itu tidak pernah bertemu dengan Pak Kabareskrim. jadi tolong dicatat,” kata Johanes, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/12/2022).

Mungkin anda suka

Ismail Bolong menyandang status tersangka sejak diperiksa pada Selasa (6/12/2022) dan pada dini hari tadi dikenakan status tahanan. Johanes menilai kliennya tak pernah memberikan uang kepada siapapun, kendati dalam testimoninya ketika diperiksa Divpropam Polri mengaku mendapat penghasilan miliaran rupiah hasil mengepul tambang ilegal.

“Pak IB tidak pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada siapapun,” lanjut dia menegaskan.

Ketika dicecar wartawan apakah Ismail Bolong mengalami intimidasi ketika menyampaikan testimoni, termasuk ketika membuat video klarifikasi atas testimoni, Johanes mengaku tidak mengetahui. “Nah soal pertanyaan itu, saya enggak dapat kuasa mengenai itu, jadi aku enggak bisa jawab mengenai itu,” selorohnya.

Ismail ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Pidana Tertentu (Ditpidter) Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan UU Minerba lantaran melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, memberikan keterangan tidak benar terkait status IUP dan menampung hasil penjualan minerba atau batu bara tanpa IUP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button