News

Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ini Sosok Anggota DPRD Tangerang RGS

Polda Banten telah resmi menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rijcki Gilang Sumantri (RGS) sebagai tersangka atas kasus dugaan kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istri sahnya LK (40).

Penetapan tersangka terhadap anggota DPRD dari partai Gerindra Kabupaten Tangerang itu didasari dari hasil laporan polisi tertanggal 1 Juni 2021 lalu.

“Terlapor dalam pengaduan tersebut adalah RGS, seorang anggota dewan di Kabupaten Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadapa RGS dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik terhadap laporan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istri terduga pelaku.

“Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dalam proses penyidikan dan sesuai dengan hasil gelar perkara pada 23 November lalu, status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang,” jelasnya.

Selanjutnya kata Shinto, penyidik Polresta Tangerang menjadwalkan pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS pada Kamis (2/12) besok.

“Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka pada Kamis (2/12),” terangnya.

Dari penelusuran Inilah.com lewat media sosial Instagramnya, Rijcki Gilang Sumantri merupakan anggota DPRD Kabupaten Tangerang masa Periode 2019-2024. Jabatan terakhir Rijcki adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang .

Rijcki Gilang Sumantri juga pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tangerang periode 2017-2019.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button