News

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas dan Istri Berlabuh di Jeruji KPK

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga Anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni berlabuh di jeruji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan kata lain, pasangan suami istri (pasutri) ini ditahan KPK terkait korupsi pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Untuk kepentingan penyidikan, penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari terhitung hari ini 28 Maret 3023 sampai 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih ini,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Johanis menjelaskan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat diduga telah menerima fasilitas dan sejumlah uang dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang berada di pemerintahan kabupaten Kapuas termasuk pihak swasta. Sedangkan sang istri, Ari Egahni iduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan.

“Aktifnya dengan cara memerintahkan kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” lanjut dia.

Sumber Uang

Sumber uang yang diterima Ben dan Ari berasal dari pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemerintahan Kabupaten Kapuas. Jumlah uang dan fasilitas yang digunakan antara lain untuk operasional dan juga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.

“Termasuk (untuk) keikutsertaan AE (Ari Egahni) dalam pemilihan anggota legislatif di tahun 2019, terkait pemberian ijin lokasi perkebunan di Kapuas, BBSP menerima uang dari swasta,” kata Johanis menambahkan.

Tidak hanya itu, Ben Brahim juga memerintahkan pihak swasta untuk menyiapkan massa saat pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, serta untuk keikutsertaan istrinya Ari Egahni dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI tahun 2019.

“Besaran jumlah uang yang diterima mereka sekitar Rp8,7 Miliar, antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” ujar Johanis menegaskan.

Johanis memastikan, tim penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran kasus korupsi yang menjerat Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ari Egahni. Hal ini antara lain menyangkut aliran uang yang dikantongi Ben dan Ari.

Keduanya dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button