News

Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Minahasa, Dono Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko hari ini, Rabu (10/11/2021).

Dono merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi pada 2011.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka DP (Dono Purwoko) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai 29 November 2021,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK.

Dono sudah berstatus tersangka sejak 2018 karena diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.

Dono dibantu oleh mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo untuk mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi. Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit.

Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar. Dono langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur setelah diumumkan sebagai tersangka.

Sebelum ditahan dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dilakukan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk mencegah paparan covid-19 menyerang tahanan.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button