News

Jaga Stabilitas Ekonomi, Alasan Janggal Tunda Pemilu

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai alasan menunda pemilihan umum (pemilu) untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi sangat janggal dan tidak lazim. Bahkan bertentangan dengan konstitusi.

Mengingat pada Pasal 7 UUD Tahun 1945, jelas mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selain itu, Pasal 22E ayat (1) UUD juga secara eksplisit menyebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali.

“Mestinya elite dan pimpinan parpol patuh dan taat dalam menjalankan konstitusi, bukan malah menawarkan sesuatu yang jelas tidak ada celahnya dalam UU Pemilu maupun konstitusi kita,” kata Titi, Sabtu (26/2/2022).

Titi menekankan tidak ada satu pun negara di dunia yang menunda pemilu dengan alasan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi. Sehingga Ia menilai wacana  penundaan pemilu itu hanya bagian dari strategi memperpanjang durasi kekuasaan.  Sekaligus menghindari pembatasan masa jabatan dengan cara menghindari pelaksanaan pemilu.

“Penundaan pemilu merupakan strategi populer kedua yang dipakai selain amendemen konstitusi,” tandasnya.

Sebelumnya, aspirasi perpanjang masa jabatan presiden kembali mencuat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberi usul agar menunda Pemilu 2024 1-2 tahun. Alasannya, Pemilu 2024 berpotensi mengganggu perbaikan ekonomi Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button