Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut Tempat Pemungutan Suara (TPS) boleh dipindahkan jika ada faktor cuaca yang tak bersahabat saat hari pencoblosan di 27 November mendatang.
“Jika memang dalam proses pemungutan suara itu terjadi hujan, maka TPS dipindahkan ke tempat yang memungkinkan untuk dilangsungkan pemungutan suara,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, kamis (21/11/2024).
Idham mencontohkan, lokasi TPS bisa dipindahkan ke rumah warga ataupun ke gedung sekolah jika turun hujan.
“Tempat-tempat yang memungkinkan tidak terkena hujan,” ujar dia.
Lebih lanjut, KPU juga telah menyampaikan SOP kepada petugas terkait untuk menjaganya surat suara agar tidak rusak.
Mengingat, hujan saat hari pencoblosan juga bisa memungkin surat suara Pilkada 2024 menjadi basah.
“Kami sudah menyampaikan kepada Badan ad hoc kami tentang SOP mengelola logistik. Ataupun kepada KPPS tentang menjaga logistik pemungutan suara. Insya Allah surat suara yang ada di TPS nanti dalam kondisi aman, kondisi utuh,” jelas Idham.
Dia berharap, nantinya ketika pemungutan suara berlangsung tak ada bencana yang bisa menganggu pencoblosan Pilkada Serentak.
“Ya mudah-mudahan tidak ada bencana yang sekiranya bisa mengancam atau mengganggu proses pemungutan suara,” ujarnya.