News

Jaga Ukhuwah di Bulan Ramadan, Muhammadiyah Sesalkan Ada Larangan Bukber

Buka bersama (bukber) adalah ajang mempererat silaturahmi dan persaudaraan umat Islam di bulan Ramadan. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyayangkan terbitnya larangan bukber bagi pejabat dan pegawai pemerintah.

Larangan bukber, menurutnya bisa menimbulkan kesalahpahaman, masyarakat bisa mengartikannya sebagai upaya mengikis nilai suasana kekeluargaan di bulan Ramadan.

“Larangan buka bersama itu jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada berkurangnya suasana kekeluargaan dan ukhuwah di Bulan Ramadhan,” ujar Abdul Mu’ti dalam akun Instagram resminya, seperti dikutip, Kamis (23/3/2023).

Abdul Mu’ti menilai dengan adanya buka puasa bersama justru akan mempererat hubungan dan menjadi sarana komunikasi pejabat dan masyarakat. “Yang perlu ditekankan adalah bagaimana agar buka bersama tidak berlebih-lebihan sampai makanan terbuang. Dengan buka bersama justru bisa mencairkan hubungan serta bisa menjadi sarana komunikasi antara para pejabat negara dengan masyarakat,” tuturnya.

Ia menegaskan pejabat tak seharusnya dilarang mengadakan buka puasa bersama. Namun buka puasa bersama tersebut tidak boleh menggunakan anggaran negara. “Sepanjang tidak menggunakan anggaran negara dan tetap dilaksanakan secara sederhana, tidak seharusnya para pejabat negara dilarang menyelenggarakan buka bersama,” ujarnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. Surat diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button