News

Jakarta Level 2, PTM 100 Persen Masih Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Jakarta mengacu kepada jumlah kasus COVID-19 dan pencapaian vaksin.

“Yang jelas semuanya menjadi pertimbangan ya. Mulai dari jumlah kasus COVID-19, kasus varian Omicron, keterisian tempat tidur. Lalu tingkat vaksinasi COVID-19,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (7/3/2022).

Riza menyebut jumlah kasus harian di Jakarta, saat ini masih terbilang cukup tinggi di angka 3.727 orang, kemudian kasus varian Omicron juga naik jadi 4.830 (sebelumnya 4.823), dengan kasus impor 1.775 dan transmisi lokal 3.055 atau sama dengan 63 persen.

Pemprov DKI Jakarta masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk peningkatan kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seiring dengan penurunan level PPKM Jakarta menjadi level 2.

“Sekalipun kalau di level dua bisa melaksanakan PTM terbatas 100 persen, namun kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Jadi tunggu dulu ya kebijakannya, saat ini kami masih memberlakukan PTM 50 persen,” kata Riza.

Pemerintah Turunkan Level PPKM Wilayah Jawa dan Bali

Sebelumnya, Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan menurunkan level PPKM di banyak wilayah Jawa dan Bali, termasuk Jakarta. Hal itu menyusul kondisi pandemi COVID-19 terus membaik.

“Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2. Ada Penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit.” kata Luhut dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta.

Luhut menjelaskan kondisi penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Bahkan, tingkat rawat inap di seluruh provinsi di Jawa dan Bali juga telah menurun, terkecuali DI Yogyakarta.

Dengan penerapan level 2 PPKM di Jabodetabek, DKI Jakarta bisa menjalankan PTM terbatas 100 persen. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Meski demikian, pemerintah daerah memiliki diskresi dalam menerapkan PTM. Terutama pada masa PPKM level 2 untuk menggantinya dengan PTM 50 persen jika merasa perlu.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button