News

Jakarta tak Lagi Berstatus Daerah Khusus Ibu Kota

Status Daerah Khusus Ibukota (DKI) dicabut dalam Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan, DPR RI bersama pemerintah segera membahas sebuah Rancangan Undang-Undang yang akan mengatur kekhususan Jakarta.

Mungkin anda suka

“Kami akan susun UU khusus Jakarta. Itu artinya pemerintah dan DPR masih menempatkan Jakarta sebagai daerah khusus. Berbeda dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia yang sifat kekhususannya akan diatur dalam UU tersebut,” kata Rifqi di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Rifqi menuturkan, pemerintah sudah memiliki RUU tentang kekhususan Jakarta dan tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR untuk dibahas bersama.

Dia menjelaskan dalam BAB X Ketentuan Peralihan RUU IKN yang telah disetujui DPR sebagai UU, disebutkan bahwa Daerah Khusus Ibu kota Jakarta secara de jure tidak lagi disebut sebagai Daerah Khusus Ibu kota sejak RUU tersebut disahkan menjadi UU.

“Namun di pasal berikutnya disebutkan bahwa sebelum Otorita IKN aktif secara de facto maka DKI Jakarta masih memiliki fungsi-fungsinya sebagai wilayah khusus ibu kota,” ujarnya.

RUU Kekhususan Jakarta Segera Dibahas

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, poin yang penting lainnya adalah dalam UU IKN memberikan mandat kepada pemerintah dan DPR untuk segera menyusun UU khusus daerah Jakarta.

Dalam BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 39 RUU IKN berbunyi “kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden”.

Dalam RUU IKN BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 41

ayat (1) berbunyi “sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

ayat (2) “paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.

ayat (3) “perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan”.

ayat (4) “perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta”.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button