Jakarta Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Gubernur Pramono: Pengemplang akan Dikejar


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah provinsi tidak akan memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sebaliknya, Pemprov DKI berencana aktif mengejar para penunggak pajak kendaraan yang dianggap tidak berhak mendapatkan keringanan.

“Sudah mendapatkan fasilitas. Sudah mendapatkan kemudahan masa’ tidak mau bayar pajak,” kata Pramono saat menghadiri Halal Bihalal PWNU DKI Jakarta, Minggu (27/4/2025).

Pramono menilai, bantuan atau program pemutihan seharusnya difokuskan untuk masyarakat tidak mampu, seperti dalam kebijakan pemutihan ijazah. Bukan untuk mereka yang memiliki kendaraan pribadi lebih dari satu unit.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, mayoritas penunggak pajak justru adalah pemilik mobil kedua dan ketiga. Kondisi ini, menurutnya, membuat mereka tidak layak menerima bantuan berupa penghapusan tunggakan pajak.

“Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak, saya tidak akan putihkan. Saya akan kejar dia,” tegas Pramono.

Pemprov DKI, lanjut dia, akan terus berpihak kepada masyarakat kecil, terutama dalam mengurangi kesenjangan ekonomi di ibu kota. Saat ini, kata Pramono, jarak antara kelompok kaya dan miskin di Jakarta masih sangat lebar.

Karena itu, prioritas pemerintah adalah mengutamakan program-program yang meringankan beban rakyat kecil, seperti pemutihan ijazah, serta penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar, serta apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

“Dalam memimpin Jakarta ini, terus terang saya lebih mengutamakan masyarakat yang di bawah mendapatkan kemudahan,” ujar Pramono.

Sebelumnya, pemerintah daerah sempat membuka peluang pemutihan pajak kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, dengan arah kebijakan baru ini, Pemprov DKI memilih pendekatan yang lebih selektif untuk mendorong keadilan fiskal dan keberlanjutan penerimaan daerah.