News

Jaksa Agung Ancam Copot Pegawai dan Jaksa yang Main Proyek

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya baik jaksa maupun pegawai kejaksaan tidak cawe-cawe bermain proyek.

“Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif. Lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi semua,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Burhanuddin mengakui bahwa masih ada jaksa atau pegawai kejaksaan yang kerap bermain proyek. Adik dari politikus PDIP TB Hasanuddin itu meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan integritas seluruh pegawai Kejaksaan RI.

Burhanuddin juga meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek agar melaporkan praktik tersebut melalui hotline Whatsapp di nomor 0813 – 8963 – 0001.

Burhanuddin menjamin perlindungan secara penuh terhadap keamanan identitas pelapor.

Sebelumnya, dalam pengarahan pada hari Senin (31/1) kepada para kepala kejaksaan tinggi, para kepala kejaksaan negeri dan para kepala cabang kejaksaan negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia, Jaksa Agung RI menyampaikan akan bertindak tangan besi untuk menghukum anak buahnya demi menjaga marwah institusi Kejaksaan.

Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 209 pegawai kejaksaan.

Dalam rilis akhir tahun 31 Desember 2021 disampaikan sebanyak 68 insan Kejaksaan Republik Indonesia diberi sanksi disiplin. Sebanyak 24 orang di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Jenis hukuman berat lain itu di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 11 orang dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada empat orang.

Hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 100 orang. Adapun pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak sembilan orang.

Sementara itu, untuk sanksi hukuman ringandijatuhkan kepada 44 orang pegawai dan hukuman sedang terhadap 97 pegawai.

Terkait pengawasan terhadap insan Korps Adhyaksa, Jaksa Agung membentuk Satgas 53 sebagai upaya merealisasikan Tujuh Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2021. Satgas tersebut bertujuan untuk penegakan integritas pegawai.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button