Jaksa Agung Benarkan Adanya Praktik Blending BBM, Tegaskan Ulah Oknum Bukan Kebijakan Pertamina


Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membenarkan adanya praktik penyelewengan dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) dalam rentan waktu 2018 hingga 2023.

Ia mengatakan, tindakan PT Pertamina Patra Niaga yang melakukan pembelian dan pembayaran terhadap bahan bakar minyak (BBM) dengan spesifikasi RON 92, Namun yang diterima adalah dibawah spesifikasi atau BBM RON 90.

“Bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Tata Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Kemudian, Lanjut Burhanuddin, terdapat proses blending minyak mentah yang dilakukan oleh PT Orbit Terminal Merak sebelum di distribusikan ke masyarakat.

“Dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan,” kata dia

Namun, Jaksa Agung menegaskan, bahwa tindakan para oknum ini tidak berkaitan dengan kebijakan PT Pertamina secara keseluruhan.

“Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” kata Jaksa Agung.

Burhanuddin meminta masyarakat untuk memahami fakta-fakta yang ada agar tidak muncul informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

Sembilan Orang Dijadikan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta KKKS pada periode 2018–2023.

Para tersangka tersebut adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan melibatkan pengoplosan minyak berkadar oktan rendah dengan minyak berkadar oktan tinggi, serta pengadaan bahan bakar melalui sistem penunjukan langsung tanpa proses lelang. Akibat praktik ini, harga BBM yang diperoleh menjadi jauh lebih mahal dari seharusnya.

Kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.