News

Jaksa Ajukan Kasasi Kasus ‘Unlawful Killing’ Laskar FPI

Usai putusan vonis dua terdakwa kasus ‘Unlawful Killing’ atau pembunuhan tanpa proses hukum terhadap empat laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Ketut menilai Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan penuntut umum di persidangan.

Selain itu, Ketut mengatakan bahwa Majelis Hakim mengambil putusan berdasarkan keterangan yang mengada-ada dari terdakwa Fikri dan Yusmin.

“Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan terdakwa, yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti,” ujar dia.

“Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess),” lanjutnya.

Terakhir, Ketut mengungkapkan pengajuan kasasi itu sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung (MA) RI sebagai benteng peradilan tertinggi,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk memberi vonis lepas terhadap Fikri dan Yusmin yang semula dituntut JPU hukuman penjara selama 6 tahun dalam kasus ‘Unlawful Killing’ laskar FPI, pada sidang vonis di PN Jakarta Selatan, 18 Maret lalu.

Majelis hakim menilai, tindakan keduanya melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI merupakan upaya membela diri. Pertimbangannya, keempat korban melakukan penyerangan lebih dulu pada kedua terdakwa untuk merebut senjata api. Karena itu, majelis hakim menyatakan keduanya tidak bisa dikenai pidana atas tindakan tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ungkap Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta saat itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button