Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Pebisnis Ted Sieong melakukan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat dalam memenuhi unsur Pasal 378 KUHP terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Dalam persidangan lanjut agenda pembacaan replik, jaksa mengungkapkan bahwa Ted mengajukan permohonan kredit ke Bank Mayapada pada tahun 2014 untuk pembelian 135 unit vila dengan pengajuan awal senilai Rp70 miliar yang berlokasi di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur. Namun, jaksa mengungkapkan bahwa Ted sebenarnya sudah memiliki vila tersebut sejak tahun 2008.
“Rangkaian kebohongan dan tipu muslihat yang dilakukan Terdakwa Ted Sieong melalui dokumen permohonan kredit yang menyatakan bahwa kredit yang diajukan ke Bank Mayapada untuk pembelian 135 unit vila di Taman Buah Puncak Cianjur. Namun pada kenyataannya, terdakwa telah mempunyai 135 unit vila tersebut sejak tahun 2008, sebelum adanya permohonan kredit pada tahun 2014 sebesar Rp70 miliar. Hal itu tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan dalam permohonan kredit tersebut,” ujar jaksa saat membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Jaksa menjelaskan bahwa akibat tipu muslihat tersebut, Bank Mayapada akhirnya terperdaya mencairkan kredit yang diajukan Ted.
“Dari pola tipu muslihat dan keadaan palsu yang dibuat oleh terdakwa tersebut, banyak orang yang percaya sehingga kredit tersebut dicairkan pada terdakwa,” ungkap jaksa.
Selain itu, jaksa juga membantah dalih dari kubu Ted yang menyatakan bahwa tanda tangan dalam dokumen permohonan kredit direkayasa. Jaksa menegaskan bahwa permohonan kredit di Bank Mayapada dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Terlebih, Ted menikmati pencairan kredit, yang penggunaannya itu tidak sesuai dengan permohonan awal.
“Lantas siapa lagi yang menandatangani permohonan kredit, kecuali terdakwa Ted Sieong, jika tidak melakukan perjanjian kredit dan menerima pencairan kredit? Sementara saudara Ted Sieong mengakui adanya perjanjian kredit dan pencairan kredit dari Bank Mayapada. Jika demikian, di mana dokumen permohonan kredit yang diajukan dan ditandatangani oleh terdakwa sehingga pencairan tersebut diperoleh?” tutur jaksa.
Berdasarkan hal tersebut, jaksa memohon kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) Ted Sieong dan mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Menolak nota pembelaan (pleidoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Ted Sieong yang disampaikan dalam persidangan pada Senin, 17 Februari 2025. Mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada 12 Februari 2025,” tutup jaksa.
Ted Sioeng Dituntut Bersalah
Sebelumnya, Ted Sieong dituntut 3 tahun 10 bulan penjara oleh Jaksa Setyo Wicaksono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Jaksa Setyo meyakini bahwa Ted melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP terkait peminjaman kredit di Bank Mayapada.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ted Sieong selama 3 tahun dan 10 bulan, dengan dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Setyo dalam sidang di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Jaksa juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa hingga dituntut 3 tahun 10 bulan penjara. Salah satunya adalah karena perbuatan Ted menyebabkan Bank Mayapada mengalami kerugian hingga Rp133 miliar.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa (Ted) mengakibatkan kerugian PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp133 miliar,” ungkap Jaksa Setyo saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Selain itu, jaksa menyebut bahwa Ted tidak kooperatif dalam proses penyidikan karena melarikan diri ke luar negeri, sehingga ia masuk dalam daftar buronan Interpol sejak 27 April 2023.
“Terdakwa tidak kooperatif dalam proses penyidikan dengan melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan perbuatan tersebut dan menjadi buronan Interpol sebagaimana tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Interpol,” jelas Setyo.
Sedangkan, satu-satunya hal yang meringankan tuntutan terhadap Ted adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Setyo.