Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 sekaligus Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong didakwa merugikan keuangan sejumlah Rp515 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran mantan Menteri Perdagangan sekaligus terdakwa Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Jaksa mengungkapkan, Tom Lembong telah menerbitkan surat persetujuan impor tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian. Surat itu, diberikan Tom kepada 10 orang yang memiliki atau mewakili perusahaannya masing-masing. 10 orang tersebut yakni;
1. Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products
2. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene
6. Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional
7. Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
10.Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti selaku pihak dari PT. Dharmapala Usaha Sukses.
Kemudian Tom disebut memberikan Tony, Then, Hansen, Indra, Eka, Wisnu, Hendrogiarto, dan Hans surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah.
“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, (6/3).
Kemudian, Tom disebut memberi Tony surat pengakuan surat sebagai importir GKM untuk diolah menjadi GKP ketika produksi GKP dalam negeri mencukupi dan bersamaan dengan musim giling.
“Terdakwa tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula,” jelas dia.
“Melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia Puskoppol, Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri,” sambungnya.
Kemudian, Tom memberi penugasan kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.
Sebab, sebelumnya Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI Charles Sitorus bersama Tony, Then, Hansen, Indra, Eka, Wisnu, Hendrogiarto, Hans, dan Ali telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan
Petani (HPP).
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” kata jaksa.