News

Jaksa Dikarantina, Pelimpahan Tahap II Perkara Ferdy Sambo Diundur

Penyerahan tersangka dan alat bukti perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan tersangka Ferdy Sambo Cs diundur. Awalnya diagendakan pelimpahan tahap II digelar Senin (3/10/2022) di Kejari Jaksel, diundur menjadi Rabu (5/10/2022). Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyatakan, jaksa penuntut umum perkara Ferdy Sambo Cs nantinya bakal dikarantina untuk menghindari teror maupun intervensi bentuk lain.

“Kita sudah koordinasi dengan Jampidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror, menghubungi dan sebagainya dan itu sudah dilakukan,” ujar Mahfud, di Jakarta, Minggu (2/10/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebutkan, Kejagung secara lembaga sepakat untuk mengerahkan anggota terbaik sebagai penuntut umum. Namun untuk ketentuan karantina dianggap tidak perlu karena cukup berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk pengamanan sidang.

“Teknis nanti Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Ketut Sumedana, pagi tadi.

Terkait pengamanan jaksa, lanjut Ketut, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.

“Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga JPU yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” kata Ketut, sambil melanjutkan koordinasi pengamanan dilakukan langsung oleh Jampidum. “Kalau safe house belum diperlukan,” ujar Ketut.

Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara. Sedangkan untuk kasus obstrucktion of justice ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara. Sementara proses pelimpahan tahap II urung dilakukan lantaran Polri memilih untuk menundanya dan dilaksanakan di Kejari Jaksel pada Rabu (5/10/2022) mendatang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button