Jaksa KPK: Bekas Dirut Garuda hingga Eks Ketua DPR jadi Korting Pungli Rutan


Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan para tahanan yang bertugas mengumpulkan uang pungutan liar (pungli) dari tahanan lainnya yang mendekam di Rutan cabang KPK. Orang-orang ini disebut sebagai Koordinator Tempat Tinggal (Korting).

“Mengumpulkan uang bulanan dari korting masing-masing cabang rutan KPK sekitar Rp80 juta setiap bulannya atau Rp5-20juta setiap bulan,” ujar salah satu Jaksa Penuntut KPK ketika membacakan surat dakwaan di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Kemudian, jaksa mengungkapkan identitas masing-masing korting di rutan cabang KPK.

A. Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur

1. Mantan Bupati Kepulauan Banggai Zainal Mus
2. Elvianto 
3.Eks Anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla, Juli Amar Makruf
4. eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan

B. Rutan KPK di Gedung C1

1. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi 
2. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
3.Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk Emirsyah Satar
4.Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin
5. Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung
6. Pengusaha bernama Johannes Kotjo.
7. Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

C. Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK K4

1.Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron
2. Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum
3. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono
4.Mantan Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi
5. Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud 
6. Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi

Kemudian, jaksa membeberkan, para Korting ini memberikan uang pungli kepada para oknum petugas rutan yang disebut sebagai “Lurah”. Lurah bertugas memberikan uang pungli dari para tahanan kepada para oknum petugas rutan lainnya. Uang pungli terkumpul mencapai Rp6,3 miliar.

Berikut daftarnya;

A. Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur

1. Muhammad Ridwan

B. Rutan KPK di Gedung C1

1. Suharlan
2. Ramadhan Ubaidillah A

C. Rutan KPK di Gedung Merah Putih K4

1. Mahdi Aris 
2. Wardoyo 
3. Muhammad Abduh
4. Ricky Rachmawanto

“Uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagikan untuk para terdakwa dan para petugas rutan lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas diberikan, yaitu Plt Karutan mendapatkan bagian sebesar Rp10 juta perbulan, Koordinator Rutan Rp5-10 juta perbulan, dan petugas rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu – Rp1,5 juta per bulan,” jelas jaksa.