News

Jaksa Minta Hakim Tak Hiraukan Pembelaan Ricky Rizal Terkait Kasus Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim tak menghiraukan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sebab, menurut jaksa, nota pembelaan yang disampaikan Ricky tidak berdasarkan hukum.

Hal itu disampaikan Jaksa Rudi Irmawan saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Ricky dalam lanjutan sidang perkara dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023)

“Semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti,” kata Jaksa Rudi.

Lebih lanjut, Jaksa Rudi juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Ricky bersalah dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

“Memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya,” katanya.

“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata Rudi menambahkan.

Dalam persidangan pembacaan pleidoi, Selasa (24/1/2023), Ricky membantah dirinya mengintai gerak-gerik Brigadir J sebelum tewas dibunuh.

“Saya tidak pernah sedikitpun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Ricky.

Saat tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo dan hendak menuju ke rumah dinas di Kompleks Polri, lanjut Ricky, dia sama sekali tidak melihat Brigadir J.

Diketahui, JPU menjatuhkan tuntutan pidana delapan tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal.

“Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Jaksa menyatakan Ricky secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button