News

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Penuntut umum meminta majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menolak eksepsi kuasa hukum Putri Candrawathi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (20/10/2022). Jaksa menegaskan surat dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materil dan persidangan layak untuk dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” kata penuntut umum, membacakan tanggapan atas eksepsi.

Penuntut umum menegaskan seluruh diktum eksepsi atau nota keberatan pihak kuasa hukum bukan materi eksepsi sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Surat dakwaan telah menguraikan peristiwa hukum pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarata (Brigadir J) di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu dan melibatkan terdakwa.

Penuntut umum menilai kuasa hukum terdakwa salah sambung memaksakan peristiwa di Magelang sebagai materi eksepsi untuk menangkis surat dakwaan perkara pembunuhan Brigadir J yang telah disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaksel pada Senin (17/10/2022). Mengenai pelecehan itu, jaksa meminta dibuktikan dalam proses persidangan perkara pokok.

Penuntut umum menegaskan surat dakwaan disusun telah memenuhi unsur formil dan materil. Sedangkan eksepsi terdakwa yang menyinggung peristiwa di Magelang untuk menyimpulkan surat dakwaan tidak cermat bukan menjadi materi perkara pokok dan menyalahi ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

“Penuntut umum tidak perlu menanggapinya akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan,” urai jaksa.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum turut menyinggung adanya dampak psikologis yang dialami terdakwa imbas peristiwa di Magelang, dan menganggap jaksa mengabaikan fakta tersebut. Kuasa hukum juga menyinggung adanya pemeriksaan psikolog forensik yang menekankan terdakwa merupakan korban pelecehan namun jaksa dianggap mengabaikan peristiwa tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button