News

Jaksa Mulai Teliti Berkas Merintangi Penyidikan Ferdy Sambo Cs

Kamis, 15 Sep 2022 – 19:27 WIB

20220829 135907 - inilah.com

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zuhana (putih) memberikan keterangan pers kepada media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022). Foto: Antara

Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mulai meneliti berkas perkara merintangi penyidikan yang membelit Irjen Ferdy Sambo bersama enam anak buahnya. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan, berkas pelimpahan tahap satu kasus tersebut telah diterima jaksa pada Kamis (15/9/2022) ini.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18). Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” kata Sumedana.

Ketujuh berkas yang diterima yakni atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patri, AKBP Arif Rahcman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. Seluruhnya diketahui telah dijerat kasus etik dalam kasus tersebut dan sebagian diantaranya termasuk Ferdy Sambo telah dikenakan sanksi maksimal pemecatan. Malahan, Ferdy Sambo lebih dulu dijerat kasus etik sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

A3e352a3 D52e 431a A847 608f98dfb321 - inilah.com
Berkas pelimpahan tahap I perkara merintangi penyidikan yang menjerat Ferdy Sambo dan enam anak buahnya. Foto: Istimewa

Kapuspenkum menerangkan, berkas Ferdy Sambo masuk dengan nomor perkara: BP/25/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022. Sedangkan berkas perkara tersangka Baiquni Wibowo nomor: BP/19/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022. Tersangka Arif dengan berkas perkara nomor: BP/20/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

Selanjutnya tersangka Chuck Putranto, dengan berkas perkara nomor: BP/21/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022. Berkas tersangka HK masuk dalam berkas perkara nomor: BP/22/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022. Tersangka Agus masuk dengan berkas perkara nomor: BP/23/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022, terakhir tersangka Irfan dengan berkas perkara nomor: BP/309/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ferdy Sambo Cs diketahui menghilangkan alat bukti CCTV di rumah dinas Kadiv Propam Polri, TKP pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 yang lalu.

Ketika ditanyai apakah Kejagung sudah menerima pelimpahan dari penyidik dalam perkara pembunuhan berencana yang turut menjerat Ferdy Sambo, Kapuspenkum tidak bisa memastikan. Dia hanya menegaskan pengembalian berkas dari jaksa peneliti kepada penyidik dalam perkara pembunuhan berencana baru sekali dilakukan. Belum bolak-balik.

“Saya belum dapat informasi apakah penyidik sudah menyerahkan kembali berkas pembunuhan berencana. Pengembalian berkas baru sekali,” terang Kapuspenkum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button